Rabu, 29 April 2015

Penggandaan Uang Palsu

          
            Perkembangan teknologi membawa dampak yang baik bagi masyarakat, namun ada pula pihak-pihak yang menyelewengkan atau menyalahgunakan fungsi teknologi tersebut. Tindakan ini termasuk dalam lingkup penyalahgunaan kode etik teknologi informasi.  Ada beberapa hal yang termasuk dalam kejahatan teknologi diantaranya adalah pemalsuan uang seperti contoh kasus dibawah ini.
            Resor Jember, Selasa, 27 Januari 2015, menggeledah rumah Agus Sugiyoto, warga Dusun Ploso Gerang, Desa Ploso Geneng, Kecamatan Jombang. Agus adalah salah satu tersangka pelaku pemalsuan uang yang ditangkap Kepolisian Resor Jember di Jember.
"Kami melakukan penyitaan mesin (pemotong) dan ada sedikit bahan baku kertas yang tersisa di atas mesin," kata Kepala Unit Satu Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Jember Ainur Rofik di lokasi penggeledahan.
         Ainur mengatakan mesin yang disita adalah mesin pemotong berukuran besar. Menurutnya, rumah Agus hanya digunakan untuk memotong lembaran kertas yang sudah dicetak dalam bentuk uang tiruan. "Di sini hanya digunakan sebagai tempat untuk memotong," katanya.
        Sebelumnya, Polres Jember berhasil mengungkap peredaran uang palsu Rp 12,2 miliar. Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif mengklaim pengungkapan uang palsu itu sebagai yang terbesar di Jawa Timur, bahkan Indonesia. "Uang palsu Rp 12,2 miliar ini jika tidak terungkap akan sangat berpengaruh terhadap ekonomi secara makro," kata Sabilul, Senin, 26 Januari 2015.

Dari contoh kasus diatas dapat disimpulkan bahwa kasus pemalsuan ini melanggar Undang-Undang Tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi Pasal 3 yang berbunyi:
"Pengaturan pemanfaatan teknologi informasi harus dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai               bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mendukung perkembangan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan      kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c. mendukung efektivitas komunikasi dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi             untuk  tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka               menghadapi  perkembangan teknologi informasi dunia."

Pemalsuan uang tersebut juga melanggar ketentuan pemerintah yang terkandung dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Pasal 26 yang berbunyi:

1) Setiap orang dilarang memalsu Rupiah. 
2) Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. 
3) Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. 
4) Setiap orang dilarang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
5) Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu." 

Kemudian pada Bab X Ketentuan Pidana dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Pasal 36 yang dengan bunyi sebagai berikut.

1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah). 
2) Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 
3) Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah         Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
4) Setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dipidana dengan      pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00  (lima puluh miliar rupiah). 
5) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak  Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

Sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2015/01/27/058638079/MesinPenggandaUangPalsu-Rp122-MiliarDisita
http://www.bi.go.id/id/tentangbi/uubi/Documents/UU%207%20Tahun%202011.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar