Minggu, 07 Juni 2015

Profesi Technical Engineer Dalam Teknologi Sistem Informasi

Profesi Technical Engineer Dalam Teknologi Sistem Informasi
Engineering adalah sebuah profesi, sama seperti halnya dengan ilmuan,dokter maupun profesi lainnya. Profesi dimana didalamnya ada pengetahuan matematika dan ilmu alam yang dapat melalui pendidikan dan pengalaman praktek.
Profesi engineering menuntut standard sikap terhadap yang tinggi serta memliki tanggung jawab kepada klien dan mitra dan masyrakat sebagai satu kesatuan yang utuh. Proses ini membutuh kan bidang pengetahuan yang yang spesifik, dan para anggotanya mendapatkan status profesional setelah melalui jalur-jalur pendidikan dan pelatihan yang jelas.
Salah seorang yang berhubungan dengan profesi diatas adalah Onno W. Purbo muda lulus dari Jurusan Teknik Elektro, Institut Teknologi Bandung, pada tahun 1987. Ia mengajukan skripsi berjudul "Perancangan dan implementasi rangkaian RS232C 8 kanal & program untuk praktikum" dengan bimbingan Prof. DR. Samaun Samadikun[5] dan Dr. Adang Suwandi.

Berikut merupakan Kode Etik seorang Technical Engineer dari IEEE:
Dalam pengenalan akan pentingnya teknologi kami dalam mempengaruhi kualitas kehidupan di seluruh dunia dan dalam penerimaan kewajiban kami pada profesi kami, anggota-anggotanya dan masyarakat yang kami layani, dengan ini kami menyatakan diri terikat pada perilaku etis dan profesional tertinggi dan setuju:
·         Menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineering yang taat asas pada keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan publik, dan segera menyatakan secara terbuka fatktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.
·         Menghindari konflik interes nyata atau yang terperkirakan sedapat mungkin, dan membukakannya pada para pihak yang terpengaruh ketika muncul.
·         Akan jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia.
·         Menolak sogokan dalam segala bentuknya.
·         Mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya.
·         Menjaga dan mengembangkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah menyatakan secara terbuka keterbatasan relevansi kami.
·         Mencari, menerima, dan menawarkan kritik perkerjaan teknis, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan menghargai selayaknya kontribusi orang lain.
·         Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa bergantung pada faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, keterbatasan fisik, umur dan asal kebangsaan.
·         Berupaya menghindari kecelakaan pada orang lain, milik, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau maksud jahat.
·         Membatu rekan sejawat dan rekan sekerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.

Keterampilan yang harus dimiliki :
Untuk menjadi seorang teknisi komputer, ada beberapa dasar yang harus anda miliki. Berikut penjelasannya:
·         Harus mengetahui dan menguasai berbagai macam dan tipe perangkat komputer yang ada didalamnya.
·         Harus mengetahui berbagai permasalahan kerusakan pada komputer (troubleshooting) dan menaganinya.
·         Mempunyai kemampuan umtuk mengembangkan pengetahuan dan pengalaman sebgai panduan saat melakukan troubleshooting.
·         Memiliki kemampuan yang cukup dalam berbahasa inggris agar lebih mudah mempelajari manual perangkat hardware maupun software Komputer.
·         Memiliki kemampuan untuk menghubungkan perangkat keras.
·         Memiliki kemampuan untuk melakukan instalasi Microsoft Windows.
·         Memiliki kemampun untuk melakukan instalasi Linux.
·         Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer,telnet, ftp, IRC; Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server.

Sikap yang harus dimiliki :       
Selain harus menguasai berbagai macam teknik troubleshooting dan penanganannya,seorang teknisi komputer juga harus mempunyai sikap yang baik sebgai seorang teknisi:
Ø  Belajar dari Pengalaman dan Pelatihan. Anda harus selalu mengupdate pengetahuan dalam berbagai permasalahan dan penanganan berdasarkan pengalaman yang pernah anda temui karena teknologi tidak pernah berhenti dan terus berkembang.
Ø  Meningkatkan Kemampuan, Yakni kemampuan dalam menggunakan pengetahuan pada situasi hal baru.
Ø  Disiplin. Segala sesuatu yang dikerjakan oleh seorang teknisi komputer harus tertata dengan baik, menghormati semua customer, dan yang paling penting adalah meyakinkan persepsi customer terhadap masalah sebenarnya.
Ø  Kemampuan Berkomunikasi. Hal ini juga sangat perlu pada saat anda mengidentifikasi masalah yang ada berdasarkan informasi dari Customer.
Ø  Mempunyai Kemampuan Berfikir Logis dan Kreatif. Hal ini penting agar dapat memberikan penjelasan yang baik dan benar kepada customer sehingga mudah dipahami.
Ø  Sikap Rendah Hati. Hal ini penting karena sebagai teknisi komputer anda adalah pelayan bagi Customer.
Ø  Cara Kerja yang Terperinci, yaitu dengan memperhatikan dan mengetahui seluruh sistem dan cara kerja komputer sehingga pada saat anda melakukan troubleshooting, anda mengikuti prosedur dengan benar dan mendapatkan hasil yang cepat dengan analisis yang tepat.
Ø  Komitmen dalam Menyelasaikan Masalah. Ini merupakan tanggung jawab anda sepenuhnya sebagai seorang teknisi komputer.
Ø  Dapat Menentukan Prioritas. Anda juga harus dapat mennetukan prioritas pekerjaan yang harus segera anda tangani.
Ø  Berbagai Pengetahuan dengan Anggota tim (jika anda bekerja dalam tim) dan dengan customer.
Ø  Minat akan Teknologi, selalu mengupdate pengetahuan mengenai komputer.

Sumber :



Rabu, 29 April 2015

Penggandaan Uang Palsu

          
            Perkembangan teknologi membawa dampak yang baik bagi masyarakat, namun ada pula pihak-pihak yang menyelewengkan atau menyalahgunakan fungsi teknologi tersebut. Tindakan ini termasuk dalam lingkup penyalahgunaan kode etik teknologi informasi.  Ada beberapa hal yang termasuk dalam kejahatan teknologi diantaranya adalah pemalsuan uang seperti contoh kasus dibawah ini.
            Resor Jember, Selasa, 27 Januari 2015, menggeledah rumah Agus Sugiyoto, warga Dusun Ploso Gerang, Desa Ploso Geneng, Kecamatan Jombang. Agus adalah salah satu tersangka pelaku pemalsuan uang yang ditangkap Kepolisian Resor Jember di Jember.
"Kami melakukan penyitaan mesin (pemotong) dan ada sedikit bahan baku kertas yang tersisa di atas mesin," kata Kepala Unit Satu Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Jember Ainur Rofik di lokasi penggeledahan.
         Ainur mengatakan mesin yang disita adalah mesin pemotong berukuran besar. Menurutnya, rumah Agus hanya digunakan untuk memotong lembaran kertas yang sudah dicetak dalam bentuk uang tiruan. "Di sini hanya digunakan sebagai tempat untuk memotong," katanya.
        Sebelumnya, Polres Jember berhasil mengungkap peredaran uang palsu Rp 12,2 miliar. Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif mengklaim pengungkapan uang palsu itu sebagai yang terbesar di Jawa Timur, bahkan Indonesia. "Uang palsu Rp 12,2 miliar ini jika tidak terungkap akan sangat berpengaruh terhadap ekonomi secara makro," kata Sabilul, Senin, 26 Januari 2015.

Dari contoh kasus diatas dapat disimpulkan bahwa kasus pemalsuan ini melanggar Undang-Undang Tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi Pasal 3 yang berbunyi:
"Pengaturan pemanfaatan teknologi informasi harus dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai               bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mendukung perkembangan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan      kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c. mendukung efektivitas komunikasi dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi             untuk  tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka               menghadapi  perkembangan teknologi informasi dunia."

Pemalsuan uang tersebut juga melanggar ketentuan pemerintah yang terkandung dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Pasal 26 yang berbunyi:

1) Setiap orang dilarang memalsu Rupiah. 
2) Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. 
3) Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. 
4) Setiap orang dilarang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
5) Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu." 

Kemudian pada Bab X Ketentuan Pidana dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Pasal 36 yang dengan bunyi sebagai berikut.

1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah). 
2) Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 
3) Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah         Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
4) Setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dipidana dengan      pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00  (lima puluh miliar rupiah). 
5) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak  Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

Sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2015/01/27/058638079/MesinPenggandaUangPalsu-Rp122-MiliarDisita
http://www.bi.go.id/id/tentangbi/uubi/Documents/UU%207%20Tahun%202011.pdf