Minggu, 07 Juni 2015

Profesi Technical Engineer Dalam Teknologi Sistem Informasi

Profesi Technical Engineer Dalam Teknologi Sistem Informasi
Engineering adalah sebuah profesi, sama seperti halnya dengan ilmuan,dokter maupun profesi lainnya. Profesi dimana didalamnya ada pengetahuan matematika dan ilmu alam yang dapat melalui pendidikan dan pengalaman praktek.
Profesi engineering menuntut standard sikap terhadap yang tinggi serta memliki tanggung jawab kepada klien dan mitra dan masyrakat sebagai satu kesatuan yang utuh. Proses ini membutuh kan bidang pengetahuan yang yang spesifik, dan para anggotanya mendapatkan status profesional setelah melalui jalur-jalur pendidikan dan pelatihan yang jelas.
Salah seorang yang berhubungan dengan profesi diatas adalah Onno W. Purbo muda lulus dari Jurusan Teknik Elektro, Institut Teknologi Bandung, pada tahun 1987. Ia mengajukan skripsi berjudul "Perancangan dan implementasi rangkaian RS232C 8 kanal & program untuk praktikum" dengan bimbingan Prof. DR. Samaun Samadikun[5] dan Dr. Adang Suwandi.

Berikut merupakan Kode Etik seorang Technical Engineer dari IEEE:
Dalam pengenalan akan pentingnya teknologi kami dalam mempengaruhi kualitas kehidupan di seluruh dunia dan dalam penerimaan kewajiban kami pada profesi kami, anggota-anggotanya dan masyarakat yang kami layani, dengan ini kami menyatakan diri terikat pada perilaku etis dan profesional tertinggi dan setuju:
·         Menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineering yang taat asas pada keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan publik, dan segera menyatakan secara terbuka fatktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.
·         Menghindari konflik interes nyata atau yang terperkirakan sedapat mungkin, dan membukakannya pada para pihak yang terpengaruh ketika muncul.
·         Akan jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia.
·         Menolak sogokan dalam segala bentuknya.
·         Mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya.
·         Menjaga dan mengembangkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah menyatakan secara terbuka keterbatasan relevansi kami.
·         Mencari, menerima, dan menawarkan kritik perkerjaan teknis, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan menghargai selayaknya kontribusi orang lain.
·         Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa bergantung pada faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, keterbatasan fisik, umur dan asal kebangsaan.
·         Berupaya menghindari kecelakaan pada orang lain, milik, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau maksud jahat.
·         Membatu rekan sejawat dan rekan sekerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.

Keterampilan yang harus dimiliki :
Untuk menjadi seorang teknisi komputer, ada beberapa dasar yang harus anda miliki. Berikut penjelasannya:
·         Harus mengetahui dan menguasai berbagai macam dan tipe perangkat komputer yang ada didalamnya.
·         Harus mengetahui berbagai permasalahan kerusakan pada komputer (troubleshooting) dan menaganinya.
·         Mempunyai kemampuan umtuk mengembangkan pengetahuan dan pengalaman sebgai panduan saat melakukan troubleshooting.
·         Memiliki kemampuan yang cukup dalam berbahasa inggris agar lebih mudah mempelajari manual perangkat hardware maupun software Komputer.
·         Memiliki kemampuan untuk menghubungkan perangkat keras.
·         Memiliki kemampuan untuk melakukan instalasi Microsoft Windows.
·         Memiliki kemampun untuk melakukan instalasi Linux.
·         Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer,telnet, ftp, IRC; Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server.

Sikap yang harus dimiliki :       
Selain harus menguasai berbagai macam teknik troubleshooting dan penanganannya,seorang teknisi komputer juga harus mempunyai sikap yang baik sebgai seorang teknisi:
Ø  Belajar dari Pengalaman dan Pelatihan. Anda harus selalu mengupdate pengetahuan dalam berbagai permasalahan dan penanganan berdasarkan pengalaman yang pernah anda temui karena teknologi tidak pernah berhenti dan terus berkembang.
Ø  Meningkatkan Kemampuan, Yakni kemampuan dalam menggunakan pengetahuan pada situasi hal baru.
Ø  Disiplin. Segala sesuatu yang dikerjakan oleh seorang teknisi komputer harus tertata dengan baik, menghormati semua customer, dan yang paling penting adalah meyakinkan persepsi customer terhadap masalah sebenarnya.
Ø  Kemampuan Berkomunikasi. Hal ini juga sangat perlu pada saat anda mengidentifikasi masalah yang ada berdasarkan informasi dari Customer.
Ø  Mempunyai Kemampuan Berfikir Logis dan Kreatif. Hal ini penting agar dapat memberikan penjelasan yang baik dan benar kepada customer sehingga mudah dipahami.
Ø  Sikap Rendah Hati. Hal ini penting karena sebagai teknisi komputer anda adalah pelayan bagi Customer.
Ø  Cara Kerja yang Terperinci, yaitu dengan memperhatikan dan mengetahui seluruh sistem dan cara kerja komputer sehingga pada saat anda melakukan troubleshooting, anda mengikuti prosedur dengan benar dan mendapatkan hasil yang cepat dengan analisis yang tepat.
Ø  Komitmen dalam Menyelasaikan Masalah. Ini merupakan tanggung jawab anda sepenuhnya sebagai seorang teknisi komputer.
Ø  Dapat Menentukan Prioritas. Anda juga harus dapat mennetukan prioritas pekerjaan yang harus segera anda tangani.
Ø  Berbagai Pengetahuan dengan Anggota tim (jika anda bekerja dalam tim) dan dengan customer.
Ø  Minat akan Teknologi, selalu mengupdate pengetahuan mengenai komputer.

Sumber :



Rabu, 29 April 2015

Penggandaan Uang Palsu

          
            Perkembangan teknologi membawa dampak yang baik bagi masyarakat, namun ada pula pihak-pihak yang menyelewengkan atau menyalahgunakan fungsi teknologi tersebut. Tindakan ini termasuk dalam lingkup penyalahgunaan kode etik teknologi informasi.  Ada beberapa hal yang termasuk dalam kejahatan teknologi diantaranya adalah pemalsuan uang seperti contoh kasus dibawah ini.
            Resor Jember, Selasa, 27 Januari 2015, menggeledah rumah Agus Sugiyoto, warga Dusun Ploso Gerang, Desa Ploso Geneng, Kecamatan Jombang. Agus adalah salah satu tersangka pelaku pemalsuan uang yang ditangkap Kepolisian Resor Jember di Jember.
"Kami melakukan penyitaan mesin (pemotong) dan ada sedikit bahan baku kertas yang tersisa di atas mesin," kata Kepala Unit Satu Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Jember Ainur Rofik di lokasi penggeledahan.
         Ainur mengatakan mesin yang disita adalah mesin pemotong berukuran besar. Menurutnya, rumah Agus hanya digunakan untuk memotong lembaran kertas yang sudah dicetak dalam bentuk uang tiruan. "Di sini hanya digunakan sebagai tempat untuk memotong," katanya.
        Sebelumnya, Polres Jember berhasil mengungkap peredaran uang palsu Rp 12,2 miliar. Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif mengklaim pengungkapan uang palsu itu sebagai yang terbesar di Jawa Timur, bahkan Indonesia. "Uang palsu Rp 12,2 miliar ini jika tidak terungkap akan sangat berpengaruh terhadap ekonomi secara makro," kata Sabilul, Senin, 26 Januari 2015.

Dari contoh kasus diatas dapat disimpulkan bahwa kasus pemalsuan ini melanggar Undang-Undang Tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi Pasal 3 yang berbunyi:
"Pengaturan pemanfaatan teknologi informasi harus dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai               bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mendukung perkembangan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan      kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c. mendukung efektivitas komunikasi dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi             untuk  tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka               menghadapi  perkembangan teknologi informasi dunia."

Pemalsuan uang tersebut juga melanggar ketentuan pemerintah yang terkandung dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Pasal 26 yang berbunyi:

1) Setiap orang dilarang memalsu Rupiah. 
2) Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. 
3) Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. 
4) Setiap orang dilarang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
5) Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu." 

Kemudian pada Bab X Ketentuan Pidana dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Pasal 36 yang dengan bunyi sebagai berikut.

1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah). 
2) Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 
3) Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah         Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
4) Setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dipidana dengan      pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00  (lima puluh miliar rupiah). 
5) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak  Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

Sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2015/01/27/058638079/MesinPenggandaUangPalsu-Rp122-MiliarDisita
http://www.bi.go.id/id/tentangbi/uubi/Documents/UU%207%20Tahun%202011.pdf

Jumat, 24 Oktober 2014

Aplikasi Smart Trolley Peningkatan Efektifitas Berbelanja



Abstrak
Pembangunan pasar modern atau Supermarket di kota-kota besar semakin meningkat dan berbagai kebutuhan sehari-hari tersedia lengkap disana. Keranjang belanja atau troli menjadi alat penting untuk menaruh barang belanjaan ketika berbelanja. Jumlah harga yang bervariasi dari tiap barang yang akan dibeli oleh konsumen akan dihitung dibagian kasir ketika pembayaran. Permasalahan yang terjadi pada kegiatan berbelanja di supermarket adalah timbulnya antrian panjang ketika pembayaran dan jumlah total harga belanjaan yang belum diketahui konsumen sebelum dihitung oleh kasir. Oleh karena itu dalam pembuatan paper ini akan dibahas sebuah aplikasi yang akan dipasang pada keranjang belanja atau troli yang untuk memberikan informasi mengenai jumlah total harga belanjaan dan untuk mengurangi antrian panjang dibagian kasir.

Latar Belakang
Smart Trolley adalah alat penghitungan suatu transaksi jual beli yang ditanamkan ke dalam sebuah troli/keranjang belanja. Disisi lain aplikasi ini mengurangi waktu yang terbuang ketika mengantri. Banyaknya yang mengantri pada saat pembayaran/kasir menimbulkan efek enggan untuk menarik pelanggan. Dengan berkembangnya teknologi maka aplikasi ini tercipta untuk pelanggan dalam segi waktu.
Sebagai salah satu penunjang kemajuan teknologi aplikasi ini tidak mengurangi tenaga kerja. Tenaga kerja disini bukan sebagai pengguna teknologi melainkan pengendali teknologi. Pengguna teknologi atau konsumen adalah orang yang berinteraksi langsung yang merasakan manfaat positif dan negatif. Pengendali teknologi atau tenaga kerja adalah orang yang berinteraksi langsung dengan tujuan memberikan reaksi positif terhadap konsumen dalam aplikasi ini.
Alat yang ditempatkan di Mall merupakan jalur tepat dimana manusia akan banyak menemukan hal kemajuan lain termasuk teknologi ini. Supermarket akan menggunakan aplikasi ini dan menimbulkan alasan masyarakat Indonesia yang kurang dalam kemajuan teknologi dapat merasakan dan mengkritisi salah satu penunjang kemajuan telematika.

Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah memperkenalkan sebuah sistem smart trolley yang berfungsi untuk mengetahui harga barang yang dibeli oleh pelanggan sehingga pada saat pembayaran tidak memerlukan waktu lama yang menyebabkan pengantrian dan menyimpan data barang yang dibeli.
Batasan Masalah
Pada aplikasi ini memilki fungsi sebatas untuk melakukan pendeteksian barang/produk dengan menggunakan scanner dan terdapat tombol angka untuk memasukan kode barang jika scanner tak berfungsi, smart trolley ini biasa terdapat dalam supermatket yang ada di Mall.

Analisis Sistem yang sedang Berjalan
Pada supermarket yang sering kita jumpai selalu disediakan keranjang atau troli bagi konsumen untuk membawa barang atau produk yang akan dibeli. Pada saat pembayaran, tiap barang yang dibeli dideteksi lensa mesin atau dimasukkan kode dari setiap barang ke komputer yang dilakukan oleh kasir untuk mengetahui jumlah harga barang tersebut sehingga konsumen mengetahui total harga dari pembeliaannya. dan pada saat pembayaran konsumen memerlukan waktu yang cukup lama untuk menunggu antrian  saat melakukan pembayaran.

Analisis Sistem Baru
Sistem yang kami kembangkan  berdasarkan kasus diatas,  mempersingkat waktu transaksi pembelian yang dimana para pelanggan tidak harus mengantri lama untuk melakukan transaksi dan memberikan kepuasan para pelanggan.

Pengantar Telematika#
Disusun Oleh :
1.      Gindriasta Ginting                  13111076
2.      Moh. Ibnu Solikin                   14111550
3.      Muhamad Bagus Agus           14111643
4.      Nanang Ariyanto                    15111087
5.      Selamet Darsiyo                      19111291

Jumat, 13 Juni 2014

Pengguna Twitter Indonesia Teraktif Ketiga di Dunia

CHIP.co.id - Indonesia tercatat sebagai sumber pengguna Twitter terbanyak ketiga di dunia, dengan jumlah 6,5 persen. Di atas Indonesia adalah Amerika Serikat (24,3 persen), dan Jepang (9,3 persen). Posisi keempat diisi Inggris, disusul Brazil, Spanyol, Arab Saudi, Turki dan Meksiko.
Data ini dilansir Statista berdasarkan hasil penelitian PeerReach, yang menunjukkan daftar negara dengan jumlah pengguna aktif Twitter terbanyak.
PeerReach mendefenisikan pengguna aktif Twitter per bulan adalah pengguna yang ngetwit, sedangkan Twitter mengartikannya pengguna yang log in ke layanan tersebut. Ini tentu saja menghasilkan data yang berbeda karena hampir 40 persen penguna aktif Twitter per bulan sebenarnya enggak ngetwit, hanya log in dan melihat-lihat.
Dengan kata lain, pengguna Twitter di Indonesia termasuk paling aktif di dunia.
Menurut PeerReach, pengguna Twitter rata-rata berumur 24 tahun. Rata-rata pengguna laki-laki adalah 26 tahun, perempuan 22 tahun. Bisa dibilang Twitter dikuasai oleh remaja, hanya 20 persen tweeps yang berumur lebih dari 30 tahun.

Analisis : 
Keterangan dari PeerReach dan twitter tentang penggunaan aktif menghasilkan data yang berbeda. Kenyataannya, pengguna twitter di indonesia termasuk paling aktif di dunia.

Anak-Anak Tak Terawasi, Orangtua Kehilangan Uang dan Data Penting

CHIP.co.id - Anak-anak sangat senang bermain internet. Namun, seringkali orangtua menjadi korban dari ketidaktahuan anak-anak saat beraktivitas di internet. Satu dari 5 orangtua kehilangan uang atau data penting personal akibat aktivitas internet anak-anak yang tak diawasi. Hal ini terungkap dari survei pada Juni – September 2013 yang dilakukan oleh B2B International dan Kaspersky Lab.
Apa yang sebenarnya dicari anak-anak pada dunia maya? Pertanyaan ini semakin perlu diperhatikan mengingat saat ini akses internet semakin luas dan bisa dilakukan melalui komputer,smartphone dan sabak. Dunia maya tidak mengenal batasan, artinya bila Anda bisa menggunakan komputer, maka Anda bisa membuka situs apa pun, dan anak-anak biasanya cukup melek teknologi seperti, orangtua mereka.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua hal di dunia maya cocok untuk anak-anak. Internet adalah sumber penting bagi pendidikan dan hiburan, di sisi lain penuh dengan berbagai ancaman yang berbahaya bagi anak-anak.
Survei yang dilakukan oleh B2B International dan Kaspersky Lab mengungkapkan bahwa 27% orang tua khawatir anak-anak mereka menghadapi bahaya saat berinternet, setidaknya satu kali dalam setahun. Sekitar 11% responden melaporkan bahwa anak-anak membuka konten yang tidak pantas untuk mereka dan 7% responden memiliki bukti anak-anak mereka berhubungan dengan orang asing.
Sekitar 10% responden melaporkan bahwa anak-anak mereka tak sengaja menghapus data penting orangtua dari komputer dan 5% anak-anak tak sengaja membagi data ini dengan orang lain. Jumlah responden yang sama menyatakan mereka kaget melihat jumlah tagihan pembelianonline setelah anak-anak mendapat akses ke akun App store orangtua mereka.
Secara total, 18% keluarga melaporkan bahwa mereka mengalami kerugian finansial atau kehilangan data penting karena kegiatan Internet anak-anak.
Hasil di atas menunjukkan bahwa anak-anak dan orangtua mereka menghadapi ancaman yang serius di dunia maya dan hal ini membuktikan bahwa untuk menghindarinya diperlukan langkah-langkah khusus. Di sinilah fitur Parental Control Kaspersky Lab akan sangat berguna.


Fungsi Parental Control memberikan cara yang ramah keluarga untuk melindungi anak-anak di dunia maya. Parental Control terintegrasi dalam produk-produk Kaspersky Lab dengan fitur-fitur khusus berikut:
  • Anak-anak selalu ingin tahu dan ingin bersosialisasi, dan dengan Parental Control, orangtua bisa memblokir situs-situs dengan konten yang tak pantas untuk anak-anak dan menghapusnya dari hasil pencarian serta melakukan pembatasan informasi apa yang bisa di-posting di jejaring sosial dan situs lainnya.
  • Selain di depan komputer, anak-anak juga perlu beraktivitas di luar ruangan, jadi Parental Control dari Kaspersky Lab menyertakan opsi untuk membatasi waktu penggunaan komputer.
  • Terkadang anak-anak tidak tahu kapan harus berhenti, jadi Parental Control dari Kaspersky Lab memberikan orangtua kemampuan mengontrol game apa yang bisa dimainkan anak-anak dan kapan mereka bisa memainkan game tersebut. Games dengan batasan usia, atausoftware dengan tema dan konten yang tak pantas, bisa diblokir.
  • Terkadang sulit untuk menentukan konten apa yang pantas untuk anak-anak, jadi Parental Control dari Kaspersky Lab mencakup profile default yang didesain untuk anak-anak berbagai usia.  
Orangtua yang biasanya sibuk di kantor atau di rumah tidak akan bisa mengawasi seluruh kegiatan anak-anak. Namun, orangtua mana pun bisa meberikan tugas pengawasan pada teknologi andal yang mampu melindungi anak-anak dari ancaman di internet. Parental Control, yang bisa didapatkan di Kaspersky Internet Security for Windows dan Kaspersky Internet Security for Mac, mempunyai teknologi yang dibutuhkan.

Sumber :
http://chip.co.id/news/security-apps-press_release/9028/anak-anak_tak_terawasi_orangtua_kehilangan_uang_dan_data_penting
Analisis : 
Agar terhindar dari hal-hal negatif bagi anak, perlunya pengawasan dari orang tua atau saudara serta memberi arahan untuk pergaulan yang baik bagi anak. Dampak postitif bagi anak adalah tidak GapTek (Gagap Teknologi), dan bertambahnya pengetahuan bagi anak. Apalagi di zaman yang modern ini yang tak luput dari teknologi.  

Contoh Artikel Mengandung Kalimat Induktif

Tanamkan Nilai-Nilai Kehidupan dengan Keteladanan

Penanaman nilai-nilai kehidupan kepada anak didik membutuhkan keteladanan dari guru, orangtua, dan masyarakat. Penanaman nilai-nilai tersebut tidak hanya berlangsung disekolah, tetapi juga dilingkungan keluarga dan masyarakat.

Berbagai permasalahan yang muncul dewasa ini, seperti maraknya kekerasan di jalanan, keluaga, dan sekolah, perilaku korupsi, perusakan lingkungan, etika yang menipis, kurangnya tanggungjawab dan tenggang rasa, memunculkan “gugatan” tentang hal-hal apa saja yang diajarkan di sekolah dan perguruan tinggi, termasuk kebijakan Depdiknas untuk menanamkan nilai-nilai kehidupan kepada anak didik.

Dalam peraturan perundangan, disebutkan tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan pendidikan nasional itu, diterjemahkan ke dalam standar isi pendidikan, selanjutnya ke kurikulum tingkat satuan pendidikan.

Dalam mata pelajaran ilmu pengetahuan alam misalnya, nilai-nilai kehidupan yang ingin ditanamkan, antara lain keyakinan terhadap kebesaran Tuhan dan meningkatkan kesadaran untuk berperan serta memelihara, menjaga, dan melestarikan lingkungan alam.

Apabila sekolah merasa mata pelajaran yang dirancang secara nasional masih kurang menanamkan nilai-nilai kehidupan, sekolah berhak mengembangkan mata pelajaran muatan lokal. Misalnya, di Ambon dan Aceh telah dikembangkan pendidikan perdamaian.

Mata pelajaran yang diberikan kepada anak didik di sekolah telah mengajarkan nilai-nilai kehidupan. Hal yang penting adalah teladan guru dan orangtua. Kalau igin anak-anak sopan, ya kita harus sopan terlebih dahulu. Anak-anak itu melihat contoh.

Pendidikan nilai-nilai kehidupan sebagai bagian integral kegiatan pendidikan pada umumnya adalah upaya sadar dan terencana membantu anak didik mengenal, menyadari menghargai, dan menghayati nilai-nilai yang seharusnya dijadikan panduan bagi sikap dan perilaku sebagai manusia dalam hidup perorangan dan bermasyarakat. Pendidikan nilai akan membuat anak didik tumbuh menjadi pribadi yang tahu sopan-santun, memiliki cita rasa seni, sastra, dan keindahan pada umumnya, mampu menghargai diri sendiri dan orang lain, bersikap hormat terhadap keluhuran martabat manusia, memiliki cita rasa moral dan rohani.

Pendidikan nilai-nilai kehidupan tidak dapat berlangsung baik jika tidak ditunjang keteladanan pendidikan dan praksis sosial yang kontinu dan konsisten dari lingkungan sosial.

Proses belajar-mengajar harus mencakup tiga ranah pendidikan, yaitu kognitif, efektif, dan psikomotorik. Namun, konsep pendidikan di Indonesia cenderung mengarah pada ranah kognitif, sedangkan ranah afektif dan psikomotorik ditempatkan pada peran skunder.

Dengan melihat kecenderungan itu, sebaiknya Sekolah memberikan mata pelajaran budi pekerti, program pamong, dan program pelatihan motivasi. Pendidik secara terus-menerus harus diberi pemahaman bahwa nilai-nilai kehidupan tidak bisa begitu saja diajarkan tetapi harus disertai keteladanan oleh pendidik itu sendiri.

Nb : kalimat berhuruf tebal adalah kalimat yang mengandung kalimat induktif

Source